LSM LUMBUNG INFORMASI RAKYAT KABUPATEN BANGKALAN MENDENGAR, MELIHAT DAN BERBUAT UNTUK INDONESIA
PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
KEPEMILIKAN RIBUAN HEKTAR TANAH NEGARA
YANG DIKUASAI PT. SEMEN GRESIK / PT. SEMEN MADURA

PENDAHULUAN

Tujuan pemberian hak penguasaan tanah berdasarkan UU Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960 bermaksud hukum agraria nasional harus memberi kemungkinan akan tercapainya fungsi bumi, air dan ruang angkasa harus sesuai dengan kepentingan rakyat, maksud hukum agraria ini sebagaimana juga tersurat dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 : "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Maka dalam hukum agraria kita mengenal pemberian hak oleh negara kepada warga negara dan badan hukum berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan sebagainya.
Pemberian hak atas tanah yang memungkinkan penguasaan tanpa batas waktu diberikan kepada warga negara berupa hak milik namun demikian terdapat pembatasan luas tanah yang dapat menjadi hak milik warga negara. Sedangkan hak atas tanah kepada selain warga negara memilki batas waktu penguasaan contohnya hak guna usaha yang memiliki batas waktu penguasaan selama 25 tahun.
Prinsip penguasaan tanah negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat terimplementasi dalam hak atas tanah contoh : UU PA no.5/1960 pasal 27, pasal 34  dan sebagainya (periksa penjelasan ). Bahwa warga negara dan atau badan hukum yang menguasai tanah negara dilarang menelantarkan tanah negara, dalam arti wajib baginya mengupayakan sedemikian rupa agar tanah negara dapat mensejahterakan rakyat, bukan sekadar menguasai untuk kepentingan investasi seperti penguasaan logam mulia.
Dalam hal penguasaan tanah negara saat ini dikuasai oleh PT. Semen Gresik / PT. Semen Madura berawal pelepasan hak atas tanah masyarakat kabupaten Bangkalan (tanpa sertifikat tanah) tahun 1982 dalam jumlah ribuan hektar di beberapa kecamatan antara lain kecamatan Kamal, kecamatan Labang, kecamatan Tragah. Selama 30 tahun berselang PT. Semen Gresik / PT. Semen Madura tidak mendaftarkan hak penguasaan tanahnya dalam bentuk sertifikat (HGU) dan menelantarkan dalam arti tidak mengelola sesuai tujuan penguasaan haknya (periksa penjelasan UU 5/1960) meskipun secara administratif PT. Semen Gresik / PT. Semen Madura secara rutin membayar pajak atas tanah (PBB)
Kemudian terbersit pertanyaan apakah maksud dan tujuan penguasaan tanah negara berjumlah ribuan hektar di Kabupaten Bangkalan ??? dan mengapa selama 30 tahun kedua badan usaha tersebut tidak melakukan aktivitas usaha di kabupaten Bangkalan yang dapat meningkatkan taraf hidup rakyat ???
LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bangkalan mencoba mengurai secara emphirik maupun hukum permasalahan penguasaan tanah negara sebagai berikut :

RUMUSAN MASALAH

Berbagai pertanyaan terkait penguasaan tanah negara oleh PT. Semen Gresik / PT. Semen Madura sebagai rumusan masalah adalah mengapa terdapat 2 (dua) badan hukum sebagai subyek diatas tanah negara yang dahulu dikuasai oleh ribuan orang (warga negara). Pertanyaan ini muncul karena peristiwa pelapasan hak tanah semua warga-negara yang menguasai tanah saat itu tidak mengetahui PT. Semen Madura ??? yang mereka pahami adalah jual beli tanah (bukan pelepasan hak/ pemberian ganti rugi) dari masyarakat kepada Panitia pembebasan tanah beranggotakan pejabat pemerintah kabupaten Bangkalan dan pemerintah tingkat kecamatan serta desa masing-masing pada tahun 1982.

Bagaimana status hukum atas penguasaan tanah oleh PT. Semen Gresik / PT. Semen Madura,  apa maksud dan tujuan PT. Semen Gresik / PT. Semen Madura menguasai ribuan hektar tanah negara sejak tahun 1982 (30 tahun) tanpa melakukan aktivitas usaha ??? dan mengapa tidak sejak puluhan tahun silam PT. Semen Gresik / PT. Semen Madura tidak mendaftarkan penguasaan tanah dalam bentuk hak guna usaha kepada pihak yang berwenang (Kantor Agraria / BPNkabupaten Bangkalan) ???

Kemudian juga muncul pertanyaan mengapa pemerintah kabupaten Bangkalan dibawah kepemimpinan R.KH Fuad Amin S.Pd  terkesan menutup investasi pasca selesainya proyek jembatan Suramadu apakah salahsatunya karena status penguasaan ribuan hektar tanah negara oleh PT. Semen Gresik / PT. Semen Madura berpotensi kuat merugikan masyarakat Bangkalan ???

TINJAUAN TEORI

Istilah tanah (agraria) berasal dari beberapa bahasa, dalam bahasas latin agre berarti tanah atau sebidang tanah. Agrarius berarti persawahan, perladangan, pertanian. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia agraria berarti urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan pemilikan tanah, dalam bahasa inggris agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan usaha pertanian, sedang dalam UUPA mempunyai arti sangat luas yaitu meliputi bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Hukum agraria dalam arti sempit yaitu merupakan bagian dari hukum agrarian dalam arti luas  yaitu hukum tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja atau pertanian
Hukum agraria dalam arti luas ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Asas-asas Hukum Agraria
  1. Asas Nasionalisme : Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara baik asli maupun keturunan
  2. Asas dikuasai oleh Negara : Yaitu bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA)
  3. Asas hukum adat yang disaneer : Yaitu bahwa hukum adat yang dipakai sebagai dasar hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari segi-segi negatifnya
  4. Asas fungsi social : Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan(pasal 6 UUPA)
  5. Asas kebangsaan atau (demokrasi) : Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa setiap WNI  baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah
  6. Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan) : Yaitu asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesama WNI baik asli maupun keturunan asing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas tanah.
  7. Asas gotong royong : Bahwa segala usaha bersama dalam lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria (pasal 12 UUPA)
  8. Asas unifikasi : Hukum agraria disatukan dalam satu UU yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya satu hukum agraria yang berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.
  9. Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel) : Yaitu suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Asas ini merupakan kebalikan dari asas vertical (verticale scheidings beginsel ) atau asas perlekatan yaitu suatu asas yang menyatakan segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda iu artnya dala sas ini tidak ada pemisahan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya.
Hak atas tanah  (HGU)
Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh Negara dalam jangka waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 UUPA untuk perusahaan pertanian atau peternakan.
−        Jangka waktu 25 tahun dan perusahaan yang memerlukan waktu yang cukup lama bisa diberikan selama 35 tahun
−        Hak yang harus didaftarkan
−        Dapat beralih karena pewarisan
−        Obyek HGU yaitu tanah negara menurut pasal 28 UUPA jo pasal 4 ayat 2, PP 40/96
Apa bila tanah yang dijadikan obyek HGU tersebut merupakan kawasan hutan yang dapat dikonversi maka terhadap tanah tersebut perlu dimintakan dulu perlepasan kawasan hutan dari menteri kehutanan (pasal 4 ayat 2 UUPA, PP 40/96).
Apabila tanah yang dijadikan obyek HGU adalah tanah yang sah mempunyai hak maka hak tersebut harus dilepaskan dulu (pasal 4 ayat 3, PP 40/96)
Dalam hal tanah yang dimohon terhadap tanaman dan atau bangunan milik orang lain yang keberadaannya atas hak yang ada maka pemilik tanaman atau bangunan tersebut harus mendapat ganti rugi dari pemegang hak baru (pasal 4 ayat 4, PP 40/96)

Hapusnya Hak Guna Usaha
UU nomor 5 tahun 1960 pasal  33 menetapkan hapusnya HGU karena
a.  jangka waktunya berakhir
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak terpenuhi
c. dilepaskan oleh pemegang hak sebelum jangka waktunya berakhir
d. dicabut untuk kepentingan umum
e. ditelantarkan
f.  tanahnya musnah
g. ketentuan dalam pasal 30 ayat (2)

Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan , pengolahan, pembukuan dan pengujian serta pemeliharaan data fisik dan yuridis dalam bentuk peta  dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan satuan rumah susun termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
  • Data fisik adalah keterangan atas letak, batas, luas, dan keterangan atas bangunan.
  • Persil adalah nomor pokok wajib pajak.
  • Korsil adalah klasifikasi atas tanah.
  • Data yuridis adalah keterangan atas status hokum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban lain yang membebaninya.
Dasar hukum pendaftaran tanah :
UUPA pasal 19, 23, 32, dan pasal 38.
PP No 10/1961 tentang pendaftaran tanah dan diganti dengan PP No 24/1997
Tujuan pendaftaran tanah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 PP 24/1997 yaitu memberikan kepastian hukum atas hak-hak atas tanah meliputi :
  • Kepastian hukum atas obyek atas atas tanahnya yitu letak, batas dan luas.
  • Kepastian hukum atas subyek haknya yaitu siapa yang menjadi pemiliknya (perorangan dan badan hukum)
  • Kepastian hukum atas jenis hak atas tanahnya (hak milik, HGU, HGB)
Tujuan pendaftaran tanah (pasal 3 PP 24 Tahun 1997)
  • Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
  • Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang mudah terdaftar.
  • Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
  • Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam satu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
  • Satuan rumah susun adalah rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
  • Bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam satuan-satuan rumah susun.
  • Benda bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun, tetapi yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.
  • Tanah bersama adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin.

ANALISA KASUS

Pembebasan tanah masyarakat Bangkalan dalam jumlah ribuan hektar bermula dari terbentuknya Panitia pembebasan tanah PT. Semen Gresik / PT. Semen Madura pada tahun 1979 dan tahun 1982 yang beranggotakan beberapa pejabat pemerintah daerah Bangkalan pada saat itu antara lain xxxx., xxxx, sedangkan tujuan pembebasan tanah dimaksud pembangunan pabrik Semen Madura direncanakan pabrik semen terbesar di Indonesia. Berdasarkan hasil pengakuan sebagian besar masyarakat eks pemilik tanah di beberapa lokasi terungkap fakta bahwa terjadi transaksi jual beli dari warga eks pemilik kepada PT. Semen Gresik meskipun tidak pernah ada akta transaksi jual beli sebab yang surat pernyataan pelepasan hak tanah dan pemberian ganti rugi kepada warga pemilik tanah sebagaimana diatur UU PA no. 5/1960 jo PP 10/1961. Adapun warga eks pemilik tanah rata-rata mengaku tidak pernah membaca bukti traksaksi yang dilakukan sedang tanda tangan  dibubukan karena rata-rata mereka buta huruf.

PT. Semen Gresik adalah sebuah badan usaha pada saat pembebasan tanah di tahun 1982 berbentuk BUMN sekarang telah berubah bentuk menjadi badan usaha publik terbuka, dimana telah mencatatkan sebagian saham dibursa saham kepada publik dimana sebagian besar sahamnya dimiliki PT. Cemex (Meksiko). Sebagai BUMN pada saat itu semestinya dalam mengelola usaha PT. Semen Gresik terikat pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) demikian pula saat ini sebagai badan usaha publik PT. Semen Gresik wajib mengedepankan akuntabilitas, tranparansi, memperhatikan kepentingan umum, kepastian hukum. Namun dalam hal penguasaan tanah negara ribuan hektar di kabupaten Bangkalan LSM LIRA Kabupaten Bangkalan belum menemukan data dan informasi terkait komposisi prosentasi aset tanah bersama PT. Semen Madura sebuah badan usaha yang sudah tidak jelas keberadaannya. Kabarnya dahulu PT. Semen Madura adalah badan usaha milik keluarga Salim (Liem Soe Yong/Sadono Salim).

Ketidak-jelasan komposisi penguasaan tanah negara ribuan hektar, disamping ketidak-jelasan status hukum serta penelantaran (tidak digunakannya tanah sesuai maksud dan tujuan penguasaan tanah) tanah negara selama lebih 30 tahun atau melebihi jangka waktu hak penguasaan tanah negara berdasarkan UU PA 5/1960 maka sudah seharusnya PT. Semen Gresik / PT. Semen Madura dinyatakan tidak lagi memiliki hak menguasai tanah negara ribuan hektar tanah negara di kabupaten Bangkalan oleh Presiden. Sehingga sudah selayaknya Pemerintah kabupaten Bangkalan mengusulkannya kepada Presiden, sehingga status hukum tanah negara menjadi jelas.

KUH Perdata pasal 1338 mencantumkan : "semua persetujuan yang dibuat sesuai undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan berdasarkan itikad baik".
Maka merujuk pada ketentuan diatas maka persetujuan antara PT. Semen Gresik/PT. Semen Madura dengan warga eks pemilik lahan tidak dapat ditarik kembali (dibatalkan) kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena  alasan yang ditentukan undang. Artinya persetujuan diatas dapat batal karena adanya UU PA 5/1960 dimana PT. Semen Gresik/PT. Semen Madura telah menelantarkan tanah negara selama 30 tahun atau lebih lama dari batas ketentuan hak penguasaan tanah (HGU) bagi selain warga negara sehingga PT. Semen Gresik / PT. Semen Madura hapus, maka persetujuan warga eks pemilik tanah terhadap PT. Semen Gresik / PT. Semen Madura tidak dapat dilaksanakan atau batal.

KUH Perdata pasal 1335 mencantumkan : "persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan sebab yang palsu atau yang terlarang tidaklah mempunyai kekuatan".
Atas sebab apa PT. Semen Gresik / PT. Semen Madura melakukan persetujuan memberikan ganti rugi bagi pelepasan hak tanah warga negara, jika atas sebab : "membangun tempat usaha" maka akan timbul pertanyaan mengapa dalam jumlah ribuan hektar, dan mengapa pula selama 30 tahun ditelantarkan dalam arti tidak mengambil manfaat ekonomis. Sehingga patut diduga bahwa persetujuan dimaksud berdasarkan sebab palsu karena diduga hanya akan di jual kembali.
Terlebih fakta LSM LIRA Bangkalan menemukan janji-janji PT. Semen Gresik / PT. Semen Madura kepada warga eks pemilik tanah dapat mengelola tanah  dimaksud selama PT. Semen Gresik/ PT. Semen Madura tidak membutuhkannya, sehingga selama 30 tahun terakhir banyak warga menguasai tanah dimaksud

KUH Perdata pasal 1963 mencantumkan : "seseorang yang dengan itikad baik memperoleh barang tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan suatu besit selama duapuluh tahun, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan lewat waktu. Seseorang yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun memperoleh hak milik tanpa dapat dipaksa menunjukkan atas haknya".
Warga eks pemilik tanah PT. Semen Gresik / PT. Semen Madura yang telah menguasai tanah selama 30 tahun dapat memperoleh hak milik atas tanah.


Bidang usaha yang digarap oleh PT. Semen Gresik / PT. Semen Madura pada saat pelaksanaan pembebasan tanah adalah pertambangan dimana payung hukumnya berdasarkan UU nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok pertambangan sedangkan yang berlaku saat ini UU nomor 4 tahun 2009 pertambangan mineral dan batubara. Namun hingga saat ini PT. Semen Gresik / PT. Semen Madura belum pernah melakukan kegiatan usaha di tanah negara ribuah hektar yang dikuasainya sehingga UU no. 11 /1967 tidak dapat dijadikan payung hukum penguasaan tanah negara oleh PT. Semen Gresik / PT. Semen Madura.

Adapun jika merujuk UU no.6 tahun 1968 sebagaimana diubah UU no. 12 tahun 1970 tentang penanaman modal dalam negeri dimana pasal 2 sebagai payung hukum terbentuknya Panitia Pembebasan Tanah PT. Semen Gresik / PT. Semen Madura. Namun UU ini tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas penelantaran tanah negara selama 30 tahun atau melebihi batas jangka waktu penguasaan tanah berdasarkan HGU sehingga sudah seharusnya hak penguasaan tanah negara oleh PT. Semen Gresik / PT. Semen Madura HAPUS. Apalagi tujuan undang-undang ini mendorong penyelenggaraan ekonomi nasional yang bertujuan untuk mempertinggi kemakmuran rakyat sehingga penanaman modal  merupakan faktor yang sangat penting dan menentukan. Artinya penanaman modal penting untuk tumbuhnya usaha baru bukan guna penguasaan tanah demi keuntungan perusahaan tertentu yang tidak melakukan kegiatan apapun kecuali akan mengambil keuntungan dari meningkatnya harga tanah karena berlalunya waktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar