LSM LUMBUNG INFORMASI RAKYAT KABUPATEN BANGKALAN MENDENGAR, MELIHAT DAN BERBUAT UNTUK INDONESIA

sejarah singkat



SEJARAH SINGKAT
DPD LUMBUNG INFORMASI (LIRA) 
KABUPATEN BANGKALAN



1.      Bahwa LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) adalah organisasi yang dibentuk melalui embrio BLORA CENTER – Tim Relawan yang dibentuk Bapak M. Jusuf Rizal bersama Sudi Silalahi guna membantu pencitraan SBY pada Pilpres 2004 yang terus dikembangkan menjadi sebuah organisasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) pro pemerintah namun tetap kritis, khususnya dalam mendorong transparansi pengelolaan negara bekerja sama dengan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
2.      Bahwa LIRA  pada tahun 2009 memperoleh penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai LSM terbanyak cabangnya di Indonesia (33 propinsi dan 393 kabupaten/kota, yang sekarang cabangya lebih dari 419 kabupaten/kota). Pada Pilpres 2009 LIRA membentuk PRESIDEN CENTER membantu pasangan SBY – BOEDIONO dengan mendeklarasikan Gerakan Satu Putaran (GSP).
3.      Bahwa LIRA dalam menjalankan aktivitasnya berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang tidak hanya kritis menyikapi berbagai hal menyangkut penyalah-gunaan wewenang (abuse of power) tetapi juga kritis dalam menyikapi kebijakan publik yang dilahirkan oleh pemerintah.
4.      Bahwa dalam rangka menjalankan tugas dan melaksanakan keputusan serta program-program LIRA menurut kententuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga di Kabupaten Bangkalan Propinsi Jawa Timur, DPP LIRA telah menerbitkan Surat Keputusan DPP LIRA nomor 064/A1/Kep/W2-L-M.1/I/2012 tanggal 9 Januari 2012 tentang susunan nama dan jabatan Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Bangkalan.
5.      Bahwa DPD LIRA Kabupaten Bangkalan memiliki kewajiban melaksanakan amanah  hasil Rakernas Lumbung Informasi Rakyat sebagaimana tertuang dalam keputusan nomor 004/Rakernas-I/LIRA/2012 tanggal 9 Maret 2012 di Surabaya.

6 komentar:

  1. lsm lira jangan dianggap lsm yg bisa disuap.tegakkan kebenaran dgn tulus.yg benar didukung semua masyarakat.

    BalasHapus
  2. mari kita sama2 menegakkan yg benar,mulai dari diri kita sendiri.

    BalasHapus
  3. jadi pengen gabung ke lira :)

    BalasHapus
  4. Jadi pengen berkarya Di LIRA

    BalasHapus
  5. Pengen sekali berkarya di lira

    BalasHapus
  6. Salam dari ujung Timur Indinesi..
    Ketua DPD Pemuda LIRA KAB.MAMBERAMO RAYA

    BalasHapus